Fellowequality

FellowEquality.com

Jumat, 09 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN "Jalur jenjang dan jenis pendididkan"

1.1     Latar belakang masalah
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapakan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang dan pendidikan nasionalo Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokan sesuai dengan sipat dan kekhususan tujuanya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum,pendidikan keturunan,dan pendidikan lainya serta supaya pembaharuanya meliputi landasan yuridis,kurikulum dan perangkat penunjangnya struktur pendidikan dan tenaga kependidikan

1.1 Pembahasan masalah
Pada hakikatnya penulisan mengarahkan langkah-langkah yang di jadikan pokok permasalahan dalam pembuatan malakalah ini agar sasaran yang hendak di capai dapat terwujud pokok permasalahan tersebut yaitu bagaimana cara untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang

1.2     Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pengantar pendidikan


BAB 11
JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN
    Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah di singkat PLS
1.    Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (Pendidikan dasar,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal di atur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat nasional
2.    Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang di selenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti kursus-kursus di luar sekolah yang sifatnya tidak formal
3.    Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasaan dank ke dalam bahan pengajaran( uu no 52 tahun 1989 bab 1,pasal 1 ayat 5)dasar untuk memberikan bekal dasar atau pendidikan pertama/ setara sampai tamat jenjang pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokan sesuai sengan sifat dan kehususan tatanannya (UU RI no 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 no 2 tahun 1989)
1.    Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik
2.    Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti bidang teknik,tata boga,dan busana perhotelan,kerajinan,administrasi,perkantoran dll.
3.    Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk jenjang dasar dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra,tuna rungu,tuna daksa,dan tuna grahita, untuk pendidikan gurunya di sediakan SGPIB(Sekolah guru pendidikan luar biasa) serta dengan diploma 3
4.    Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non departemen
5.    Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama yang terdiri dari tingkat pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi
Jalur jenjang dan jenis pendidikan dalam di wujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintahpemerintah daerah dan / atau masyarakat
A.    Pendidikan dasar
1.    Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah
2.    Pendidikan dasar berberbentuk sekolah dasar (SD) Dan madrasah ibtidayah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama(SMP) dan madrasah tsanawiayah (mts) atau bentuk lain dari sederajat
3.    Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
B.    Pendidikan menengah
1.    Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar
2.    Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan
3.    Pendidikan berbentuk sekolah menengah atas (SMA) madrasah aliyah(MA) Sekolah menengah kejuruan (SMK) Dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat
4.    Ketentuan menengah pendidikan mengenai sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) ayat (2) dan ayat (3) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
C.    Pendidikan tinggi
1.    Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma,sarjana,magister,spesialis,dan doctor yang si selenggarakan oleh perguruan tinggi
2.    Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sisitem terbuka
3.    Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik,politeknik,sekolah tinggi,institute atau universitas
4.    Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5.    Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) ayat (2) dan ayat (3) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
6.    Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat berbentuk akademik profesi atau vokasi
7.    Gelar akademik,profesi atau vokasi hanya di gunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang di nyatakan berhak memberikan gelar akademik profesi atau vokasi
8.    Gelar akademik profesi atau vokasi yang di keluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana di maksud dalam ayat (2) di nyatakan tidak sah
9.    Ketentuan mengenai gelar akademik profesi atau vokasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat(4)ayat (5) dan ayat (6) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI no 2 tahun 1989 peraturan pemerintah yaitu
-    PP No.27 th 1990 tentang pendidikan pra sekolah
-    PP No.28 th 1990 tentang pendidikan dasar
-    PP No.29 th 1990 tentang pendidikan menengah
-    PP No.30 th 1990 tentang pendidikan tinggi
-    PP No.33 th 1990 tentang pendidikan luar sekolah
-    PP No.38 th 1990 tentang tentang tenaga kependidikan
-    PP No.39 th 1990 tentang peran serta masyarakatdalam pendidikan
Penyelenggaraan terwujud pada jalur jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembanguanan pengembangan sistem pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal


3.1    Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu usah asadar untuk menyiapkanpeserta didikagar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia
Jadi system pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu pada semua kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan di selenggarakan oleh pemerintah swasta di bawah tanggung jawab menteri dik bud dan menteri lainya
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang di kelompokan sesuai dengan sifat dan kehususan tujuanya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri ats pendidikan umum,pendidikan keturunan,pendidikan lainya serta upaya membaharuanya meliputi landasan yuridis kurikulum dan perangkat penunjangnya struktur pendidikan dan tenaga kependidikan
3.2  Saran
Dewasa ini system pendidikan nasional selalu di anggap sepele padahal sangatlah penting peserta didik mengetahui cara dan bagaimana mengetahui tentang system pendidikan nasional jadi kita sebagai pelajar dan peserta didik harus harus tahu jalur dan jenis pendidikan


DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud (1989)UU RI No.2 tahun 1982 tentang sistim pendidikan nasional,Jakarta Balai pustaka
UUD P4 dan GBHN
Nana sudjana, (1989)pendidikan dan pengembangan kurikulum,Jakarta: P2G
Depdikbud

1 komentar: